Saturday, April 21, 2018

√ Juknis Pengajuan Nuptk Tahun 2019

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  √ JUKNIS Pengajuan NUPTK Tahun 2019
JUKNIS Pengajuan NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau sering disebut NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. NUPTK juga dipakai dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masingmasing unit kerja. Pada dasarnya NUPTK diberikan oleh Pemerintak kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal. NUPTK diberikan di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada dan terdaftar di Dinas Pendidikan. NUPTK selain sebagi nomor pendataan juga bermanfaat bagi Unit utama Pembina untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,


A. Proses Penerbitan NUPTK


Penerbitan NUPTK yaitu dukungan nomor NUPTK kepada calon peserta NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK bagi PTK atau Guru sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.


Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:



  1. PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK bagi PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah bila tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan dalam pengajuan NUPTK terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

  4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyelidiki persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

  5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK bagi PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyelidiki semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi dikala ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tdak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK.


Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan memperlihatkan solusi yang benar dan jelas.


Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:



  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.

  2. Belum mempunyai NUPTK.

  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;

  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;

  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

  8. Surat keputusan atau SK pengangkatan PTK atau Guru yang belum mempunyai NUPTK dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Untuk lebih jelasnya silahkan Downloat JUKNIS Pengajuan NUPTK 2019 (Download disini)


Baca Juga :


Kode Administrasi Surat Menyurat (Klik Disini)


Cara cetak NUPTK di Ms Word (Klik disini)


Demikianlah artikel mengenai Juknis pengajuan NUPTK Tahun 2019 biar bermanfaat.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon