Sebuah negara tentu mempunyai suatu sistem pemerintahan yang berdaulat. Negara Indonesia mempunyai kekuasaan dalam mengatur seluruh rakyatnya dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial penduduknya. Kekuasaan negara dijadikan sebagai kewenangan negara dalam menjalankan sistem pemerintahan. Pemerintahan dalam arti luas yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Baca juga:
Mengapa badai sering melanda Amerika?
Negara dunia kesatu kedua dan ketiga
Baca juga:
Mengapa badai sering melanda Amerika?
Negara dunia kesatu kedua dan ketiga
Ada dua teori yang menimbulkan dasar pembagian kekuasaan sebuah negara. Tujuan dari adanya pembagian kekuasaan supaya tidak terjadi kekuasaan yang diktatorial dan adanya penyebaran kiprah negara sehingga lebih efisien dan efektif.
![]() |
Trias Politica |
1. John Locke dalam bukunya yang berjudul 'Two Treaties of Goverment' mengusulkan supaya membagi kekuasaan negara menjadi tiga tipe kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk menciptakan dan menyusun undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Montesquieu dengan teori 'Trias Politica' membagi kekuasaan ke dalam tiga macam yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk menciptakan dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang oleh warga negara.
Locke dan Montesquieu mempunyai kesamaan konsep perihal kekuasaan legislatif namun konsep lainnya yaitu administrator dan yudikatif punya perbedaan fundamental yaitu:
a. Locke, menilai administrator merupakan kekuasaan yang meliputi kekuaaan yudikatif alasannya mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sementara kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri yang beridiri sendiri.
b. Montesquieu, kekuasaan administrator meliputi kekuasaan federatif alasannya melaksanakan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan administrator sementara kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang bangun sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c. Pada kenyataannya sejarah menawarkan bahwa pembagian kekuasaan yang dikemukaan Montesquieu lebih diterima dan banyak diaplikasikan oleh aneka macam negara termasuk Indonesia. Baca juga: Ciri Demokrasi Pancasila Indonesia
PROMO QUIPPER TAHUN INI!
Masih resah susah memahami pelajaran di sekolah?. Cari bimbel tapi mahal dan tidak fleksibel?. Yuk gabung Quipper Video kini juga, masih ada diskonnya lho!. Quipper Video akan membantu kau memahami pelajaran dari rumah tanpa harus ribet keluar rumah lagi. Materinya lengkap pokonya.
PROMO QUIPPER TAHUN INI!
Latihan soal dengan Bank Soal SBMPTN Quipper Video!
Setiap soal yang kau kerjakan ada penjelasannya
Biar kau paham, lancar, dan terbiasa
Hubungi saya, Sir Agnas, Mitra Resmi Quipper, untuk discount berlanggannya!. Sumber: Youtube Quipper
Sumber http://www.gurugeografi.id
EmoticonEmoticon