Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB Sekolah Menengan Atas 2019 || Sebagaimana diketahui bahwa PPDB Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 terdiri dari tiga jalur seleksi yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua. Yang dimaksud Jalur Prestasi yaitu seleksi calon akseptor bimbing gres menurut prestasi yang dicapai akseptor bimbing menurut perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN; Peserta bimbing yang masuk melalui jalur prestasi merupakan akseptor bimbing yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon akseptor bimbing pada jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan akseptor bimbing yang diterima, dengan ketentuan 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non UN.
Seleksi jalur Prestasi Non UN ketentuannya yaitu sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen persyaratan dan akta yang dimiliki calon akseptor didik
- Seleksi jalur prestasi non UN didasarkan pada pemeringkatan adonan nilai hasil uji kompetensi sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari banyak sekali kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama, hingga batas kuota sebanyak 2.5%.
- Uji kompetensi sanggup dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
- Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan memakai nilai maksimum 100;
- Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 sanggup eksklusif diterima;
- Selain kejuaraan pada poin di atas, akan diberikan evaluasi prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis;
- Jika jumlah calon akseptor bimbing yang diterima sebagaimana poin pertama melebihi kuota prestasi non UN, maka dilakukan pemeringkatan menurut nilai prestasi sebagaimana terlampir pada juknis;
- Nilai selesai prestasi non UN didasarkan pada pembobotan nilai uji kompetensi (50%) dan nilai prestasi kejuaraan (50%);
- nilai kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh;
- nilai kejuaraan yang diakui yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan;
- kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai jadwal pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
Jenis-jenis kejuaraan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
- Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai jadwal pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
- Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ forum pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal nasional;
- Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai jadwal internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
- Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota ratifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kejuaraan dalam bidang olah raga, pengakuan akta dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
- Kejuaraan bidang lainnya, pengakuan akta dilakukan oleh panitia penyelenggara atau forum yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi menurut jumlah Juz yang dikuasai calon akseptor didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai daerah domisili calon peseta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
- Kemampuan hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
- Kemampuan hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
- Kemampuan hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
Ketentuan lainnya yaitu sebagai berikut:
- Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon akseptor bimbing yang sama, selanjutnya pemeringkatan menurut jarak domisili terdekat;
- Jika kuota jalur prestasi non UN tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi UN;
- Jika kuota jalur UN dan non UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon