
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan informasi mengenai Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 perihal Penyusutan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan Pasal 4 Dalam Permendagri nomor 1 Tahun 2019 perihal Penyusutan Barang Milik Daerah tidak dilakukan terhadap:
- Aset Tetap Tanah;
- Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- Aset Tetap dalam renovasi berupa Tanah dalam renovasi;
- Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat;
- Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang;
- Aset Tetap Tanah yang tidak dipakai dalam operasional pemerintah; dan
- Aset Tetap yang dinyatakan hilang menurut dokumen sumber yang sah.
Penentuan nilai yang sanggup disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa memperhitungkan adanya nilai residu. Nilai residu sendiri merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada simpulan Masa Manfaat.
Nilai yang sanggup disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
Baca Juga : |
---|
+ Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 |
Penyajian dan pengungkapan hasil perhitungan Penyusutan disajikan pada Laporan Keuangan Pemda menurut standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Download Permendagri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan kepala kawasan mengenai Penyusutan Aset Tetap yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan dilakukan pembiasaan paling lama 2 (dua) tahun sehabis Peraturan Menteri ini diundangkan. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad di bawah ini.
Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 perihal Penyusutan Barang Milik Daerah. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon