Saturday, April 27, 2019

√ Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019

 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Penyesuauian √ Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan gosip mengenai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Penyesuauian/Inpassing PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah.




Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah harus dilakukan secara objektif dan akuntabel.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017-2018 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

Cara Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan


Dalam hal penetapan gugusan jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan klarifikasi pada pasal 3 bahwa PPK memberikan gugusan Pengawas Pemerintahan kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal sebelum mengusulkan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam Pengawas Pemerintahan.

Adapun jumlah gugusan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada kebutuhan Pengawas Pemerintahan dan kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.

Usulan gugusan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah gugusan pejabat pengawasan pada setiap jenjang, meliputi:
  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling banyak 130 (seratus tiga puluh) orang;
  2. inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina dekonsentrasi dan atau kiprah pembantuan paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang;
  3. inspektorat tempat provinsi paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan
  4. inspektorat tempat kabupaten/kota paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang.

Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Penyesuaian/Inpassing ke dalam Pengawas Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
  1. PNS yang pernah dan/atau masih melakukan kiprah di bidang pengawasan menurut keputusan PyB;
  2. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan gugusan jabatan fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya alasannya ialah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak sanggup memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Persyaratan Inpassing PNS ke dalam Jabatan Pengawas Pemerintahan


Berdasarkan pasal 5 Permendagri No 15 Tahun 2019, persyaratan inpassing antara lain ialah sebagai berikut:
  • berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
  • pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kiprah di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah; f. usia paling tinggi pada ketika pengangkatan:
    • paling tinggi 56 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda; dan
    • paling tinggi 58 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Madya.
  • tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi eksekusi disiplin dengan tingkat eksekusi disiplin berat; dan
  • tidak sedang menjalankan kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Permendagri No 15 Tahun 2019 bahwa dalam hal PNS tidak sanggup memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas dan gugusan belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka PNS sanggup diusulkan Penyesuaian/Inpassing sesudah mendapat rekomendasi tertulis dari PyB.

Adapun dokumen yang dilampirkan untuk melengkapi persyaratan antara lain ialah sebagai berikut:
  • fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  • fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  • fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  • fotokopi evaluasi kinerja satu tahun terakhir;
  • daftar riwayat hidup;
  • surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan kiprah di bidang pengawasan secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal/ Inspektur Utama/Inspektur Kementerian/Lembaga, Inspektur Daerah;
  • surat pernyataan yang menyatakan:
    • bersedia diangkat dalam Pengawas Pemerintahan;
    • tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya;
    • bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan
    • kesediaan untuk melakukan pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan tempat secara aktif;
  • surat keterangan dari PyB yang menyatakan bahwa:
    • tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi eksekusi disiplin dengan tingkat eksekusi disiplin berat;
    • tidak sedang menjalankan kiprah belajar;
    • tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; dan
    • tidak diberhentikan secara tetap/sementara dari Pengawas Pemerintahan atas kemauan sendiri.

Jika PNS calon akseptor Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019


Jika sesudah hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap oleh Instansi Pembina (Kementerian Dalam Negeri) selanjutnya ialah tahapan untuk mengikuti Uji Kompetensi mencakup Uji Kompetensi Umum dan Uji Kompetensi Inti Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.

PNS yang lulus Uji Kompentensi dinyatakan kompeten dan diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan sebagai Pengawas Pemerintahan.

PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompentensi diberikan kesempatan 2 (dua) kali mengikuti uji kompetensi ulang. Untuk lebih jelasnya silahkan d0wnl0ad di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 15 Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon