Thursday, June 15, 2017

√ Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi Mahkamah Konstitusi (Mk)

Menjelang pertengahan tahun 2019 ini
Mahkamah Konstitusi sedang sibuk mengurusi konflik akhir Pemilu 2019. Mari kita berguru perihal pengertian, fugnsi dan kiprah Mahkamah Konstitusi semoga paham dan cerdas sebagai warga negara Indonesia. Siapa tahu nih kau tertarik menjadi hakim MK di masa depan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2011 perihal Perubahan atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi yaitu salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945. 

Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang membahas Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24 C. UU No 8 Tahun 2011 menyebutkan keanggotaan Mahkamah Konstitusi adalah
1. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 orang hakim konstitusi.
3. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabaran selama 2 dan 6 bulan terhitung semenjak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus punya integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, anggota parpol, pengusaha, advokat atau PNS. Masa jabatan hakim konstitusi yaitu 5 tahun dan sanggup dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai berikut
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan hasil pemilu.

b.Wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/ wakil presiden diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatna tercel dan/ tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ wakil presiden sebagaimana dimakud dalam Undang-Undang Dasar RI 1945.

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)