Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 5 April 2017.
PP tersebut ditetapkan sebagai bentuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberi kepastian aturan terhadap tata cara pengenaan hukuman administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melakukan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut PP ini, training Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk training umum; dan 2. menteri teknis/kepala forum pemerintah nonkementerian, untuk training teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk training umum dan teknis.
Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud meliput: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangandaerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kolaborasi daerah; h. kebljakan daerah; i. kepala tempat dan DPRD; dan j. bentuk training lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan training teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke tempat provinsi. Pembinaan teknis sebataimana dimaksud dilakukan terhadap tenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke tempat kabupaten/kota.
Adapun pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan PP ini untuk: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan 2. menteri teknis/kepala forum pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
Pengawasan umum sebagaimana dimaksud meliputi: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kolaborasi daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala tempat dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke tempat provinsi, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke tempat kabupaten/ kota.
Ketentuan epilog dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah diantaranya menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon