Friday, June 16, 2017

√ Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip)

Pemerintah telah banyak mengeluarkan banyak sekali bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tentu mempunyai aktivitas yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan sampai evaluasi. Maka untuk sanggup mewujudkan tata kelola penyenggaraan pemerintah yang baik tersebut pemerintah membentuk suatu sistem yang sanggup mengendalikan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sistem dimaksud yaitu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP.


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan salah satu sistem pengendalian pemerintah. Disamping itu terdapat Sistem lainnya yaitu Sistem pengendalian Ekstern Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/ Sedangkan Sistem Pengendalian Ekstern pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan forum peradilan lainnya


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ihwal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah


“Proses yang integral pada tindakan dan aktivitas yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk menunjukkan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui aktivitas yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”


Dengan adanya SPIP tersebut dibutuhkan sanggup membuat kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan aktivitas sehingga sanggup mendeteksi terjadinya semenjak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang sanggup merugikan negara.


Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah


Unsur SPIP mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern yang dikemukakan oleh The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO), yaitu meliputi:


Pemerintah telah banyak mengeluarkan banyak sekali bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada  √ SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)



  1. Lingkungan pengendalian

  2. Penilaian risiko

  3. Kegiatan pengendalian

  4. Informasi dan komunikasi

  5. Pemantauan pengendalian intern


Penjelasan dari masing-masing unsur sanggup dilihat pada posting selanjutnya.


Melihat pentingnya tugas SPIP dalam rangka mencapai tujuan dan target organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan instansi/organisasi harus sanggup menimbulkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya pada unit kerja terkecil tapi sampai kepada masing-masing individu.


Selain itu perlu diingat bahwa SPIP bukan hanya upaya membentuk prosedur administratif saja tetapi juga upaya melaksanakan perubahan sikap dan sikap (soft factor). Peraturan yang ada bukan merupakan final namun merupakan awal dari langkah perbaikan. Oleh Karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat dan pegawai instansi pemerintah.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)