Friday, July 21, 2017

√ Instansi Pemerintah Wajib Ikut Kompetisi Ini

Meski penerima Kompetisi Pelayanan Publik 2015 mengalami peningkatan sebesar 130 persen dibanding tahun lalu, namun masih banyak saja instansi pemerintah baik sentra maupun  tempat yang tidak mengajukan inovasinya.


Itu sebabnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, bagi instansi yang tidak memasukkan penemuan layanan publik, terancam hukuman berat.


“Sesuai UU 25 Tahun 2009 wacana Layanan Publik, ada lima pasal yang mengatur wacana sanksi. Demikian juga di UU 23/2014 wacana Pemerintah Daerah diatur wacana sanksi. Di beberapa pasal, disebutkan, pimpinan instansi yang tidak melaksanakan penemuan layanan publik menyerupai membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sanksinya dinonjobkan,” tegas Yuddy di Jakarta, Rabu (25/3).


Dikatakan Yuddy, dalam rangka revolusi mental, birokrat harus menjadi pelayan masyarakat.


“Kalau tidak mau melaksanakan penemuan layanan publik, ya bubarin saja instansinya dan pejabatnya dinonjobkan saja. Harus diingat, instansi itu ada lantaran melayani masyarakat. Kalau tidak menunjukkan pelayanan prima, untuk apa diadakan,” tandasnya.


Yuddy menambahkan, untuk tahap pertama, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada K/L dan pemda yang tidak masuk kompetisi layanan publik. Jika surat tegurannya tidak diindahkan, hukuman berat sesuai UU Layanan Publik dan UU Pemerintah Daerah akan dilaksanakan.


Data KemenPAN-RB menyebutkan, sebanyak 174 instansi tersebut tersebar di 22 kementerian, 24 lembaga, 24 provinsi, dan 44 kabupaten.


Mira menambahkan, kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2015 diikuti 1.189 inovasi. Namun dalam seleksi manajemen hanya 532 penemuan yang lolos. Dari jumlah itu kemudian disaring lagi menjadi 99 inovasi.


Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun  √ Instansi Pemerintah Wajib Ikut Kompetisi IniSumber : JPNN



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon