Saturday, August 12, 2017

√ Wajib Lhkasn Bagi Pns Baru

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk wajib LHKASN bagi PNS Baru dan Pejabat Eselon lain √ Wajib LHKASN Bagi PNS BaruPemerintah mengeluarkan kebijakan untuk wajib LHKASN bagi PNS Baru dan Pejabat Eselon lainnya yang diharapkan sanggup membuat birokrasi yang higienis dan berintegritas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah. Download Formulir LHKASN.


Dalam surat tersebut memuat kebijakan untuk mewajibkan eselon III, IV dan V di lingkungan instansi pemerintah untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), termasuk pegawai negeri sipil yang gres lulus tes CPNS. Baca juga : Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk menawarkan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang gres dilantik, dan yang gres lulus dari CPNS,” kata Yuddy di Jakarta, Kamis. Baca juga : Penghapusan Tunjangan Anak-Istri PNS.


Dia menyampaikan kewajiban memberikan laporan harta kekayaan oleh Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 perihal Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.


“Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa perkara yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, contohnya dalam perkara Gayus Tambunan,” kata dia.


Menurut Yuddy dibutuhkan langkah preventif atau pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara.


“Jangan menunggu orang berbuat salah gres ditindak,” tegas dia.


Khusus bagi aparatur sipil negara di Kementerian PAN-RB, pelaporan LHKASN selambat-lambatnya harus diserahkan selesai Januari 2015. Sedangkan bagi instansi lain sekurang-kurangnya tiga bulan.


Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 perihal Kewajiban Penyampaian LHKASN berisi antara lain:


1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk memberikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);


2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk memberikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan sesudah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan sesudah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan sesudah berhenti dari jabatan;


3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melaksanakan verifikasi kewajaran LHKASN, melaksanakan penjelasan kepada wajib lapor, melaksanakan investigasi jikalau LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan memberikan laporan pada setiap selesai tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB;


4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;


5. Pemberian hukuman sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan warta perihal harta kekayaan aparatur sipil negara.


Surat Edaran dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. Sedangkan Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK.


Wajib LHKASN Bagi PNS Baru


Sumber : Sekretariat Kabinet



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon