Sebelumnya Pemerintah.net memberikan isu Tunjangan Anak dan Istri PNS dihapus. Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan komponen Gaji PNS sebetulnya sesuai dengan UU ASN untuk meluruskan isu tersebut. Baca juga : Gaji Terendah ASN Sebesar 3 Juta Rupiah.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kabar peniadaan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan termasuk pemberian anak-istri PNS. “Kabar itu tidak benar. Tidak ada pemberian yang dihapus,” ujar Setiawan di Jakarta kemarin.
Komponen Gaji PNS
Setiawan menjelaskan, yang benar ialah pemerintah menata ulang komponen honor PNS. Sebab dalam UU 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, pemberian kinerja, dan biaya kemahalan. Baca juga : Pemerintah Naikan Tunjangan Beras PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
“Nanti pemberian anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni honor (single salary, red),” terperinci dia.
Sedangkan komponen pemberian profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan menurut region.
Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat kegiatan ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, hukum honor tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.
Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan honor tunggal itu. Sebab penerapan honor tunggal akan besar lengan berkuasa pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal honor yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Aturan soal honor dan pemberian PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan honor pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu di pasal 80 disebutkan, selain mendapatkan honor para PNS juga mendapatkan pemberian yang terdiri dari pemberian kinerja serta pemberian kemahalan.
Sumber : www.kemendagri.go.id
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon