Sunday, October 29, 2017

√ Sejarah Awal Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (Ris) 1950

Negara Indonesia ketika ini berbentuk
kesatuan atau NKRI, tapi tahukah kau bawa dulu Indonesia sempat berbentuk Serikat?. Jadi gini ceritanya, sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar atau KMB maka ditandatangani suatu persetujuan diantara Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Indonesia di Den Haag pada 27 Desember 1949 perihal Republik Indonesia Serikat. Hasil KMB diantaranya:

1. Konstitutsi RIS memilih bentuk neagra serikat atau federasi yaitu 16 negara bagian.
2. Konstitusi RIS memilih sifat pemerintahan menurut asas demokrasi liberal dimana menteri bertanggung jawab atas seluruh kecerdikan pemerintah kepada parlemen.
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
 tapi tahukah kau bawa dulu Indonesia sempat berbentuk Serikat √ Sejarah Awal Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950
Konferensi Meja Bundar
Berdirinya negara RIS dalam sejarah Indonesia ialah salah satu taktik politik untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana tercantum dalam alinea IV. Maka muncul gerakan unitaristis secara impulsif dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta walau pada ketika itu negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara belahan RIS saja. Seiring berjalannya waktu, negara belahan dalam RIS ini tinggal 3 buah saja yaitu Negara belahan RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.

Akhirnya nih menurut persetujuan RIS dengan negara RI pada 19 Mei 1950, maka semua negara belahan besatu dalam bingkan negara kesatuan dengan Konstitusi Sementara berlaku semenjak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 telah menjadi tonggak untuk menuju harapan proklamasi, pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 namun kenyataannya masih berorientasi pada pemerintahan yang berasas liberal sehingga isi maupun jiwanya menyimpang dari Pancasila. Ini disebabkan hal berikut:

1. Sistem multipartai dari kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata berumur jagung 6-8 bulan. Hali ini berakibat tidak mampunya pemerintah untuk menyusun kegiatan serta tidak bisa menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menyebabkan pertentangan, gangguan keamanan dan penyelewengan dalam masyarakat.
2. Secara ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950 tidak berhasil mendekati perumusan otentik pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yang dikenal sebagai Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga ada penyimpangan. Namun bagaimanapun, UUDS 50 ini merupakan taktik ke arah negara RI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari dari awalyaRepublik Indonesia Serikat.

Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id


EmoticonEmoticon