Budilaksono.com....Teka-teki sistem baru honor pensiun bg PNS memakai sketsa gres selesai disetujui oleh bapak persiden. Skema gres gunakan fully funded dan ini diterapkan padda PNS rekrutmen 2020.
Sistem fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap bulan. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang besar. Skema gres tersebut tidak terlalu menguras APBN ibarat model pay as you go yang diterapkan sekarang.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sketsa PNS itu sudah dibahas di tingkat rapat terbatas dan bapak Persiden menyetujui.
Saat ini Kementerian PAN-RB sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) wacana sketsa gres pensiun PNS tersebut. Juga, menjalankan simulasi-simulasi. Upaya itu perlu dilakukan sebelum penetapan.
Khususnya terkait besaran persentase iuran yang ditanggung PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja. Termasuk persentase iuran itu mengacu pada honor pokok atau total penghasilan (take home pay) juga belum diputuskan.
Setiawan mengatakan, pembahasan PP wacana sketsa pensiun itu paralel dengan pembahasan PP soal honor dan penghasilan PNS.
Maksudnya, sketsa gres pensiun itu mulai berlaku untuk PNS yang direkrut pada 2020. Sebaliknya, bagi PNS yang sudah bekerja, tetap berlaku sistem pensiun yang lama. Karena cut off berlaku 2020, diperlukan PP wacana kontribusi pensiun ditargetkan terbit 2019.
Dengan adanya sketsa gres pensiun PNS itu, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS semakin besar. Tidak jomplang ibarat sekarang.
Saat ini PNS yang menjabat eselon I atau II sanggup menerima kontribusi kinerja hingga puluhan juta per bulan. Namun, ketika pensiun, penghasilannya anjlok. Sebab, mereka hanya memperoleh 75 persen dari honor pokok.
Setiawan menyatakan, PNS itu tidak dilatih untuk fokus investasi atau mengelola uang. Dia khawatir, kalau mendapatkan uang pensiun gelondongan, kemudian didekati forum investasi dan salah berinvestasi, mereka malah bangkrut. “Jadi, paling kondusif tetap diberikan setiap bulan,” jelasnya.
Terkait dengan personel Tentara Nasional Indonesia dan Polri, berdasarkan Setiawan, idealnya juga berlaku sistem pensiun yang sama. Yakni, fully funded. Meski, keberadaan aparatur Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia diatur dalam UU sendiri. Bukan ibarat PNS yang menginduk pada UU wacana Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Reformasi Birokrasi FISIP Unpad Yogi Suprayogi Subandi mengatakan, sketsa pensiun fully funded terang paling menguntungkan bagi PNS ketimbang pay as you go ketika ini. Sebab, dana pensiun yang diterima nanti bakal lebih besar
Untuk itu, perlu dipastikan dengan matang, iuran pensiun nanti mengacu pada honor pokok atau total penghasilan. Kabar yang beredar, total penghasilan PNS nanti hanya ada tiga poin. Yakni, honor pokok, kontribusi kinerja, dan kontribusi kemahalan. (Sumber : Krjogja). biar isu ini bermanfaat.
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon