Monday, July 31, 2017

√ Lhkasn Sebagai Materi Pertimbangan Promosi Pns

LHKASN Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS √ LHKASN Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNSLHKASN Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS


Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) akan dipakai sebagai materi pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan ini juga menjadi salah satu unsur penialian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. Download Formulir LHKASN.


Karena itu, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L sedang dievaluasi pelaksanaan refomasi birokrasi oleh kementerian PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan untuk segera memberikan laporan pelaksanaan Surat Edaran No. 1/2015 wacana Pelaksanaan LHKASN. Baca juga : Cara Pengisian LHKASN.


Yuddy Chrisnandi menambahkan, untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini Kementerian PANRB akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.


“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis Web yang sanggup diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy ketika membuka program sosialisasi LHKPN di ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Selasa (24/02). Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Kementerian, Inspektur Utama Badan dan Lembaga seluruh kementerian/lembaga.


Selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam waktu akrab pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah. “Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.


Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 wacana Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melaksanakan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.


Yuddy menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sumber : Menpan



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)