Friday, August 4, 2017

√ Fungsi Dan Prinsip Anggaran Daerah

Tulisan ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya mengenai  √ Fungsi dan Prinsip Anggaran DaerahTulisan ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tentunya planning keuangan pemerintah kawasan tersebut mempunyai fungsi dalam pelaksanaannya serta adanya prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan APBD tersebut. Untuk itu pemerintah.net akan menunjukkan sedikit pengetahuan mengenai Fungsi dan Prinsip Anggaran Daerah.


Fungsi dan Prinsip Anggaran Daerah


Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara, Fungsi APBD ialah sebagai berikut :



  1. Fungsi Otorisasi : Anggaran kawasan merupakan dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

  2. Fungsi Perencanaan : Anggaran kawasan merupakan pemikiran bagi administrasi dalam merencanakan aktivitas pada tahun yang bersangkutan.

  3. Fungsi Pengawasan : Anggaran kawasan menjadi pemikiran untuk menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  4. Fungsi Alokasi : Anggaran kawasan diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

  5. Fungsi Distribusi : Anggaran kawasan harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  6. Fungsi Stabilisasi : Anggaran kawasan harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.


Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana suara klarifikasi dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara, yaitu :



  1. Kesatuan : Azas ini menghendaki semoga semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.

  2. Universalitas : Azas ini mengharuskan semoga setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.

  3. Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.

  4. Spesialitas : Azas ini mewajibkan semoga kredit anggaran yang disediakan terinci secara terang peruntukannya.

  5. Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebetulnya belum dibayar atau belum diterima pada kas.

  6. Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada ketika terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah


Ketentuan mengenai legalisasi dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, dilaksanakan selambat-¬lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama legalisasi dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, dipakai legalisasi dan pengukuran berbasis kas.




Download :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)