Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Tuesday, November 21, 2017

√ Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kelulusan Siswa Sd

-Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD √ Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD
Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD.
Setiap tamat tahun pelajaran, guru selalu disibukkan dengan nilai raport siswa. Guru akan menyeleksi, siswa siswi yang pantas naik kelas dan yang tidak pantas naik kelas. Bagi yang naik kelas, tentu alasannya alasannya nilai atau prestasi yang baik. Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak naik kelas? Tentu juga punya alasan tersendiri. Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian di SD yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan banyak sekali aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, ibarat minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Baca juga: Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten

Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi yang maksimal. Oleh alasannya itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga dibutuhkan semua siswa pada alhasil sanggup naik kelas.

Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Kelulusan dan kriteria kelulusan penerima didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memenuhi syarat berikut:

(1) Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;

(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan

(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Wednesday, November 15, 2017

√ Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Dukungan Guru

Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru √ Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal dukungan guru.
Menyusul adanya planning pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk dukungan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan mendikbud (permendikbud) wacana (TPG).

Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah kawasan (pemda).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa dukungan per guru.

“Jumlah anggaran dukungan guru naik, lantaran jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang kutip dari Republika (04/09/17).

Sistem apa yang akan dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat mendapatkan TPG menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud wacana Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) wacana penguatan pendidikan huruf (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal dukungan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, November 9, 2017

√ Uu Pemerintah Kawasan Telah Disahkan

undang yang gres disahkan beberapa hari tersebut diberi nomor oleh pemerintah UU  √ UU Pemerintah Daerah Telah Disahkan


RUU ihwal Pemerintah Daerah kesudahannya telah disahkan pada 2 Oktober lalu. Undang-undang yang gres disahkan beberapa hari tersebut diberi nomor oleh pemerintah UU 23 Tahun 2014. Banyak hal terkait pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Daerah diantaranya terkait kependudukan, keluarga berencana sampai perpecahan kepala tempat dengan wakilnya.


Menurut ketua Pansus RUU Pemerintah Daerah Totok Daryanto, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kasus kependudukan dan KB ditempatkan pada rel yang benar. Menurutnya, dengan adanya UU Pemerintah Daerah menambah energi gres untuk BKKBN dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu sambungnya, dengan adanya UU Pemda, problem SDM akan diletakkan kepada pemerintah pusat. Petugas Lapangan KB (PLKB), Standarisasi pelayanaan KB, Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan berada di bawah pemerintah pusat.


Lain halnya berdasarkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyampaikan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang gres disahkan mempunyai aturan-aturan gres yang sanggup mencegah perpecahan antara kepala tempat dengan wakilnya. Dalam UU Pemerintah Daerah yang baru, lanjutnya, kepala tempat akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau “mono eksekutif”. Posisi wakilnya sekarang menjadi wewenang kepala tempat yang terpilih, dan tentunya sesudah menerima persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.


 


Meski begitu, UU Pemerintah Daerah yang gres tidak berlaku surut. Artinya, untuk tempat yang wakil kepala wilayahnya kosong dikala ini, maka peraturan yang usang masih berlangsung. Mekanismenya yakni melalui pengusulan oleh partai pengusung oleh DPRD, asalkan sisa masa jabatannya minimal selama 18 bulan.


Download UU Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Thursday, November 2, 2017

√ Mulai 2019 Guru Wajib Ketidakhadiran Elektronik Dipantau Kemendikbud

 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud √ Mulai 2019 Guru Wajib Absensi Elektronik Dipantau Kemendikbud
Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas.
Mulai Januari 2019, kehadiran guru untuk mengajar di sekolah akan dipantau pribadi dinas pendidikan kawasan setempat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

"Nantinya, setiap sekolah wajib mempunyai perangkat ketidakhadiran elektronik yang pribadi terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana yang kutip dari Pikiran Rakyat (07/11/18).

Tidak hanya untuk guru, kewajiban ketidakhadiran elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Bagi yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, proteksi profesi mereka tidak dapat dicairkan.

Pengadaan Perangkat Absensi Dibiayai Dana BOS

Menurut Nandang, pengadaan perangkat ketidakhadiran elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Nomor 1 Tahun 2018. Nandang Mulyana menyampaikan pembelian perangkat harus mulai dilakukan. Sebab, penilain berbasis ketidakhadiran elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi alasannya yaitu berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global. Menurutnya, pengawas dan kepala sekolah yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.

“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka mempunyai kiprah strategis yang tidak saja memilih hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan memilih cetak biru generasi bangsa,” kata Muhadjir.

Kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, ibarat melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.

“Bahkan dibutuhkan paradigma gres dikala kita berbicara dalam konteks pelatihan tenaga kependidikan. Adaptif dengan kala gres yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” terang Mendikbud.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Friday, October 20, 2017

√ Download Uu Pemerintah Kawasan Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).


Download UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014


Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah. Download PERPPU Nomor 2 Tahun 2014


Informasi lainnya terkait dengan ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah.



Download juga : Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014


Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  √ Download UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

√ Perppu Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPPU Nomor 2 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.


Download : Perppu Nomor 2 Tahun 2014


Download : UU Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintah Daerah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Sunday, October 15, 2017

√ Undang-Undang Manajemen Pemerintahan

Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerin √ Undang-Undang Administrasi PemerintahanDownload : Undang-Undang Administrasi  Pemerintahan


Dalam rangka pembenahan penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan diberi nomor 30 Tahun 2014 dimana pada beberapa waktu sebelumnya menetapkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Dengan lahirnya undang-undang ini, pemerintah yakin ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang sanggup menjadi landasan aturan untuk mengenali apakah sebuah keputusan dan atau tindakan terdapat kesalahan manajemen atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.


Selain itu setiap Warga Masyarakat, memungkinkan mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga sanggup mengajukan somasi terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sebab Undang-Undang ini merupakan aturan materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.


Legalisasi mekanisme manajemen pemerintahan bukanlah sebagai pengekangan terhadap perilaku tindak manajemen negara melainkan sebagai panduan bertindak dalam menjalankan kiprah dan fungsi yang diamanatkan kepadanya serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, tubuh dan/atau pejabat pemerintahan dalam memakai wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan semoga terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, kata dia, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga tubuh atau pejabat pemerintahan dalam menciptakan keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Saturday, September 30, 2017

√ Ppdb Smp Sistem Zonasi, Nilai Usbn Tidak Diperhitungkan

Skor evaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak daerah tinggal akseptor didik dengan sekolah  √ PPDB Sekolah Menengah Pertama Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
Skor evaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak daerah tinggal akseptor didik dengan sekolah pilihan.

Penerimaan akseptor didik gres (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan sistem zonasi segera dimulai. Proses seleksi siswa SD yang masuk ke Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

PPDB Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi dingklik jalur prestasi, perpindahan kiprah orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen. Proses pendaftaran calon siswa Sekolah Menengah Pertama dilakukan secara online.

Lihat: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil, Percuma Anak Dapat Nilai Tinggi

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melaksanakan pendaftaran secara online, calon akseptor didik harus melaksanakan pendaftaran untuk menerima personal identification number (PIN) di Sekolah Menengah Pertama negeri terdekat.

“Untuk melaksanakan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda akseptor USBN,” kata Suratno yang kutip dari Jawa Pos (29/05/19).

Skor evaluasi PPDB didasarkan pada jarak daerah tinggal akseptor didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat daerah tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi info (TI).

“Tempat tinggal akseptor didik gres tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah daerah tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” terperinci Suratno.



Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB Sekolah Menengah Pertama di Banyuwangi melalui jalur zonasi dibuka mulai 13 hingga 14 Juni. Masyarakat sanggup mendaftarkan putra-putrinya secara online. Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni hingga 15 Juni.

Pengumuman kelulusan akseptor didik dan nilai hasil USBN SD, bila melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN tahun 2019 akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Ada tiga pelajaran yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur PPDB menggunakan zonasi dan tidak menggunakan nilai USBN.

Sedangkan untuk Untuk PPDB SD, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak daerah tinggal akseptor didik dengan sekolah. Sekolah dihentikan melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk seleksi calon akseptor didik kelas 1 SD.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Saturday, September 23, 2017

√ Ppdb Smp Sistem Zonasi, Nilai Usbn Tidak Diperhitungkan

Skor evaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak kawasan tinggal penerima didik dengan sekolah  √ PPDB Sekolah Menengah Pertama Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
Skor evaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak kawasan tinggal penerima didik dengan sekolah pilihan.

Penerimaan penerima didik gres (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan sistem zonasi segera dimulai. Proses seleksi siswa SD yang masuk ke Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

PPDB Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi dingklik jalur prestasi, perpindahan kiprah orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen. Proses pendaftaran calon siswa Sekolah Menengah Pertama dilakukan secara online.

Lihat: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil, Percuma Anak Dapat Nilai Tinggi

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melaksanakan pendaftaran secara online, calon penerima didik harus melaksanakan pendaftaran untuk menerima personal identification number (PIN) di Sekolah Menengah Pertama negeri terdekat.

“Untuk melaksanakan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penerima USBN,” kata Suratno yang kutip dari Jawa Pos (29/05/19).

Skor evaluasi PPDB didasarkan pada jarak kawasan tinggal penerima didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat kawasan tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi info (TI).

“Tempat tinggal penerima didik gres tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah kawasan tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” terperinci Suratno.



Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB Sekolah Menengah Pertama di Banyuwangi melalui jalur zonasi dibuka mulai 13 hingga 14 Juni. Masyarakat sanggup mendaftarkan putra-putrinya secara online. Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni hingga 15 Juni.

Pengumuman kelulusan penerima didik dan nilai hasil USBN SD, bila melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN tahun 2019 akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Ada tiga pelajaran yang diujikan yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur PPDB menggunakan zonasi dan tidak menggunakan nilai USBN.

Sedangkan untuk Untuk PPDB SD, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak kawasan tinggal penerima didik dengan sekolah. Sekolah dihentikan melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk seleksi calon penerima didik kelas 1 SD.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

√ Ujian Nasional Dan Ppdb Sistem Zonasi

Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memperlihatkan bobot sangat kecil untuk nilai UN su √ Ujian Nasional dan PPDB Sistem Zonasi
Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memperlihatkan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri.

“Buat apa berguru sungguh – sungguh demi mengejar nilai UN sebagus mungkin, toh pada alhasil bakal tergeser juga sama anak yang nilainya biasa – biasa tapi rumahnya akrab dengan sekolah yang dituju”.

Itulah salah satu bentuk kekecewaan yang disampaikan oleh salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama ketika diminta pendapatnya perihal pemberlakuan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem zonasi, seluruh jerih payah yang dia lakukan untuk mendapat nilai terbaik menjadi tidak ada artinya hanya alasannya yaitu terkendala jarak. Ia pun lantas mengusulkan biar pemerintah sekalian menghapus UN alasannya yaitu dinilai mubazir.

Apa yang diungkapkan oleh siswa Sekolah Menengah Pertama tersebut tentunya juga dirasakan oleh anak – anak lainnya di seluruh tanah air. Pemberian bobot yang sangat kecil bagi nilai UN akan berakibat pada menurunnya motivasi berguru anak. Begitu pula dengan anak yang kebetulan tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah yang dituju, pemberian bobot yang sangat besar dalam hal jarak akan menciptakan anak tidak maksimal dalam mendapat nilai terbaik. Mereka yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tersebut dikhawatirkan tidak akan berguru dengan sungguh – sungguh alasannya yaitu merasa yakin akan diterima.

Menyikapi fenomena tersebut, penulis melihat setidaknya ada dua problem krusial. Pertama, label sekolah favorit nampaknya masih menempel dalam benak siswa maupun orangtua mereka. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan (sebagian) masyarakat dalam memahami maksud dan tujuan diberlakukannya sistem zonasi. PPDB dengan sistem zonasi pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di setiap daerah. Artinya, setiap sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan pendidikannya sebagaimana dilakukan oleh sekolah – sekolah “favorit”. Dalam konteks ini, pemberian secara maksimal dari para orangtua akan sangat memilih kualitas layanan yang diberikan oleh sekolah.

Kedua, pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang memperlihatkan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri. Pemberian bobot “minimalis” untuk nilai UN bukan hanya berlaku pada proses PPDB saja, namun juga proses penerimaan calon mahasiswa gres di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Saat ini nilai UN hanya dijadikan variabel terakhir dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa dengan bobot tak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan klarifikasi di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan UN di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas / Sekolah Menengah kejuruan tidak lagi relevan dengan kondisi ketika ini. Urgensi UN semakin hari kian pudar seiring berkembangnya tuntutan zaman. Pelaksanaan UN di periode zonasi hanya akan menambah kecemburuan sosial serta menurunkan motivasi berguru anak. Alangkah bijaknya apabila anggaran untuk pelaksanaan UN yang sangat besar itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat menyerupai meningkatkan kompetensi guru serta perbaikan sarana pembelajaran.

*) Ditulis oleh Ramdan Hamdani. Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial, Tinggal di Subang, Jawa Barat.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Sunday, September 17, 2017

√ Ujian Nasional Dan Ppdb Sistem Zonasi

Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang menawarkan bobot sangat kecil untuk nilai UN su √ Ujian Nasional dan PPDB Sistem Zonasi
Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang menawarkan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri.

“Buat apa mencar ilmu sungguh – sungguh demi mengejar nilai UN sebagus mungkin, toh pada akibatnya bakal tergeser juga sama anak yang nilainya biasa – biasa tapi rumahnya erat dengan sekolah yang dituju”.

Itulah salah satu bentuk kekecewaan yang disampaikan oleh salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama ketika diminta pendapatnya perihal pemberlakuan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem zonasi, seluruh jerih payah yang beliau lakukan untuk mendapat nilai terbaik menjadi tidak ada artinya hanya sebab terkendala jarak. Ia pun lantas mengusulkan biar pemerintah sekalian menghapus UN sebab dinilai mubazir.

Apa yang diungkapkan oleh siswa Sekolah Menengah Pertama tersebut tentunya juga dirasakan oleh anak – anak lainnya di seluruh tanah air. Pemberian bobot yang sangat kecil bagi nilai UN akan berakibat pada menurunnya motivasi mencar ilmu anak. Begitu pula dengan anak yang kebetulan tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah yang dituju, pemberian bobot yang sangat besar dalam hal jarak akan menciptakan anak tidak maksimal dalam mendapat nilai terbaik. Mereka yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tersebut dikhawatirkan tidak akan mencar ilmu dengan sungguh – sungguh sebab merasa yakin akan diterima.

Menyikapi fenomena tersebut, penulis melihat setidaknya ada dua problem krusial. Pertama, label sekolah favorit nampaknya masih menempel dalam benak siswa maupun orangtua mereka. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan (sebagian) masyarakat dalam memahami maksud dan tujuan diberlakukannya sistem zonasi. PPDB dengan sistem zonasi pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di setiap daerah. Artinya, setiap sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan pendidikannya sebagaimana dilakukan oleh sekolah – sekolah “favorit”. Dalam konteks ini, pinjaman secara maksimal dari para orangtua akan sangat memilih kualitas layanan yang diberikan oleh sekolah.

Kedua, pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB yang menawarkan bobot sangat kecil untuk nilai UN sudah semestinya disikapi pemerintah dengan meniadakan UN itu sendiri. Pemberian bobot “minimalis” untuk nilai UN bukan hanya berlaku pada proses PPDB saja, namun juga proses penerimaan calon mahasiswa gres di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Saat ini nilai UN hanya dijadikan variabel terakhir dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa dengan bobot tak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan klarifikasi di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan UN di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas / Sekolah Menengah kejuruan tidak lagi relevan dengan kondisi dikala ini. Urgensi UN semakin hari kian pudar seiring berkembangnya tuntutan zaman. Pelaksanaan UN di kala zonasi hanya akan menambah kecemburuan sosial serta menurunkan motivasi mencar ilmu anak. Alangkah bijaknya apabila anggaran untuk pelaksanaan UN yang sangat besar itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat ibarat meningkatkan kompetensi guru serta perbaikan sarana pembelajaran.

*) Ditulis oleh Ramdan Hamdani. Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial, Tinggal di Subang, Jawa Barat.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Friday, September 15, 2017

√ Pola Belanja Profesi Yang Dilakukan Guru Memakai Derma Profesi

Contoh Belanja Profesi Oleh Guru Menggunakan TPG √ Contoh Belanja Profesi yang Dilakukan Guru Menggunakan Tunjangan Profesi
Inilah beberapa pola belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi atau TPG yang diperolehnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui sumbangan tunjangan. Hal ini alasannya yaitu tugas guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Salah satu bentuk tunjangan guru yaitu tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya yaitu TPG. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa legalisasi kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.

Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid). Oleh alasannya yaitu itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

Lihat: Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi

Mendikbud dalam setiap kesempatan selalu memberikan harapannya agar tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses berguru penerima didik sebagai indikator keberhasilannya. Ia juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru.

Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa pola belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:

1. Belanja peningkatan kualitas profesi.

Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan didanai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan.

Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya yang mempunyai kegunaan bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian.

Misalnya pembuatan penelitian tindakan kelas (PTK), penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan bahan pendidikan.

Misalnya pembelian buku materi, modul, CD bahan dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru.

Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di abad industry 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.

Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya.

Semua pola belanja profesi ini jikalau dilakukan oleh guru muaranya yaitu untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogik, professional, sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Monday, September 11, 2017

√ Anutan Proteksi Izin Perjuangan Mikro Dan Kecil

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 wacana Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 wacana Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menjadi fatwa bagi pemerintah untuk memperlihatkan izin perjuangan bagi perjuangan mikro dan perjuangan kecil (IUMK) bagi pelaku perjuangan mikro kecil (PUMK).


Pedoman ini merupakan upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan perjuangan mikro dan kecil secara sinergis melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi, semoga perjuangan mikro dan kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan santunan berusaha yang seluas-luasnya. Baca juga : Perizinan untuk perjuangan mikro dan kecil.


Prinsip pemberian izin perjuangan mikro dan kecil berdasarkan Permendagri 83 Tahun 2014 ialah :



  • Prosedur sederhana, gampang dan cepat;

  • Keterbukaan warta bagi pelaku perjuangan mikro dan kecil; serta

  • Kepastian aturan dan kenyamanan dalam usaha.


Dalam pelaksanaannya, pelaku perjuangan mikro kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.



  1. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

  2. kartu tanda penduduk

  3. kartu Keluarga

  4. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar

  5. mengisi formulir yang memuat tentang

    •  nama;

    • nomor KTP;

    • nomor telepon;

    • alamat;

    • kegiatan usaha;

    • sarana perjuangan yang digunakan;

    • jumlah modal usaha.




Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melaksanakan investigasi berkas registrasi IUMK. Jika berkas registrasi IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh Camat/Lurah/Kepala Desa. Baca juga : 9 Program Reformasi Birokrasi.


Namun jikalau tidak Camat/Lurah/Kepala Desa mengembalikan berkas semoga kemudian sanggup dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja semenjak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.


Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin perjuangan mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja semenjak tanggal penerimaan surat permohonan registrasi diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.


Jika PUMK tidak mematuhi acara perjuangan sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal ibarat memperdagangkan barang/jasa ilegal dan menjalankan acara perjuangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan sanggup melaksanakan pencabutan IUMK.


Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri  dan Gubernur melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan acara pemberian IUMK di kabupaten/kota di daerahnya serta Camat melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.




Download :


Peraturan Presiden No 98/2014 wacana Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 wacana Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Saturday, September 9, 2017

√ Pola Belanja Profesi Yang Dilakukan Guru Memakai Pemberian Profesi

Contoh Belanja Profesi Oleh Guru Menggunakan TPG √ Contoh Belanja Profesi yang Dilakukan Guru Menggunakan Tunjangan Profesi
Inilah beberapa teladan belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi atau TPG yang diperolehnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pinjaman tunjangan. Hal ini alasannya tugas guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Salah satu bentuk tunjangan guru ialah tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya ialah TPG. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa legalisasi kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.

Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid). Oleh alasannya itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

Lihat: Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi

Mendikbud dalam setiap kesempatan selalu memberikan harapannya biar tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses berguru akseptor didik sebagai indikator keberhasilannya. Ia juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru.

Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa teladan belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:

1. Belanja peningkatan kualitas profesi.

Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan didanai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan.

Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya yang berkhasiat bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian.

Misalnya pembuatan penelitian tindakan kelas (PTK), penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan bahan pendidikan.

Misalnya pembelian buku materi, modul, CD bahan dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru.

Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di kurun industry 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.

Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya.

Semua teladan belanja profesi ini kalau dilakukan oleh guru muaranya ialah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogik, professional, sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, September 7, 2017

√ Download Permenpan Nomor 53 Tahun 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  √ Download Permenpan Nomor 53 Tahun 2014Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten/Kota pada tanggal 1 Desember 2014, Kementerian PAN-RB menetapkan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


Download : Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


Petunjuk teknis ini dipergunakan sebagai fatwa bagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Baca juga : Pembangunan Zona Integritas.


Menurut Permenpan Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian kinerja yaitu lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melakukan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen akseptor amanah dan kesepakatan antara akseptor dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu menurut tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yan tersedia.


Dalam lampiran Permenpan Nomor 53 Tahun 2014  dilengkapi dengan format perjanjian kinerja, petunjuk teknis penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah dan fatwa tata cara reviu atas laporan kinerja.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Tuesday, August 29, 2017

√ Uu Pemerintahan Daerah

 perihal Pemerintahan Daerah atau UU Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih t √ UU Pemerintahan DaerahPada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah atau UU Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam aneka macam aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.


Melalui UU Pemerintahan Daerah ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah alasannya setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Baca juga : Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No. 23/2014.


Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan membuat sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai sasaran nasional. Manfaat lanjutannya yaitu akan tercipta penyaluran proteksi yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi sasaran nasional tersebut. Baca juga : Penataan Organisasi Kelembagaan.


Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diharapkan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemda akan memiliki birokrasi karir yang berpengaruh dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.


Langkah berikutnya yaitu adanya jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemda kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemda wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapat aksesnya serta kejelasan dalam mekanisme dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.


Memperkuat Otonomi Daerah


Langkah selesai untuk memperkuat Otonomi Daerah yaitu adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta hukuman yang terperinci dan tegas. Adanya training dan pengawasan serta hukuman yang tegas dan terperinci tersebut memerlukan adanya kejelasan kiprah pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melaksanakan training dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan training teknis. Sinergi antara training dan pengawasan umum dengan training dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk training dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan kiprah dan kewenangan yang terperinci dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kiprah dan fungsi training dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Monday, August 28, 2017

√ Uu Asn (Aparatur Sipil Negara)

Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku semenjak  √ UU ASN (Aparatur Sipil Negara)UU ASN atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku semenjak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam administrasi aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun abdnegara sipil negara yang mempunyai integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta bisa menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.


Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.


Kehadiran UU ASN ini menurut pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diharapkan birokrat yang profesional dan mempunyai integritas serta mempunyai kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua ialah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melaksanakan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).


Tujuan utama UU ASN ialah sebagai berikut :



  1. Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;

  2. Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN ialah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;

  3. Kinerja/ produktivitas kerja;

  4. Integritas;

  5. Kesejahteraan;

  6. Kualitas pelayanan publik;

  7. Pengawasan dan akuntabilitas.


Ketentuan yang diatur dalam UU ASN mencakup :



  1. ASN sebagai profesi;

  2. Kategori pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK);

  3. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);

  4. Jabatan dalam ASN;

  5. Batas usia pensiun;

  6. Perlindungan dari intervensi politik;

  7. Penguatan kompetensi, kompetisi, administrasi dan pengembangan karier;

  8. Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian;

  9. Pengisian Jabatan Tinggi.


Diharapkan hukum ini bisa memperbaiki administrasi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, lantaran pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang mempunyai kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada administrasi sumber daya insan dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.


Baca juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Sunday, August 27, 2017

√ Ketentuan Pertolongan Dana Bos Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Ketentuan Pemberian Dana BOS Tahun 2015Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 perihal petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana pinjaman operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana BOS Tahun 2015 ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.


Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap) dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu,



  • Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun. Baca juga : Download Aplikasi Dapodik Tahun 2015

  • Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik (SD=Rp. 48.000.000 SMP=60.000.000). Kebijakan ini dimaksudkan supaya sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.


Kebijakan pemberian dana BOS Tahun 2015 untuk sekolah dengan jumlah peserta didik dibawah 60 orang ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.


Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut ialah SD/SMP/Satap yang berada di kawasan terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud ialah kawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriteria lain ialah SDLB dan SMPLB atau sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa. Baca juga : Penerapan Ujian Nasional Online SMA-SMK


Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Pertama, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.


Kedua, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Ketiga, tim administrasi BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.


Untuk anggaran 2015, dana BOS Tahun 2015 akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun pemikiran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun pemikiran 2015/2016.




Download : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 perihal petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana pinjaman operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Saturday, August 26, 2017

√ Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah

Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah √ Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala DaerahPresiden Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada peraturan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah memuat pengaturan mulai dari pentahapan pengusulan, persyaratan, verifikasi kelengkapan persyaratan, pengakuan pengangkatan hingga dengan peresmian calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota.


Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah


Adapun prosedur pengajuan Wakil Kepala Daerah diantaranya yaitu calon Wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 hari kerja sesudah peresmian Gubernur. Ketentuan serupa berlaku bagi calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling usang 15 hari kerja sesudah peresmian Bupati/Walikota. Baca juga : Bentuk Pemerintahan Indonesia


Kemudian untuk penentuan jumlah wakil kepala tempat harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.


Wakil Gubernur

























Jumlah PendudukJumlah Wakil Gubernur
Kurang dari 1.000.000 JiwaTidak mempunyai Wakil
 1.000.000 s.d 3.000.000 Jiwa1 (satu)
3.000.000 s.d 10.000.000 Jiwa2 (dua)
diatas 10.000.000 Jiwa3 (tiga)

Wakil Bupati / Wakil Walikota





















Jumlah PendudukJumlah Wakil Bupati/Walikota
kurang dari 100.000 JiwaTidak mempunyai Wakil
100.000 s.d 250.000 Jiwa1 (satu)
diatas 250.000 Jiwa2 (dua)

Syarat lainnya dalam Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah yaitu calon yang berasal dari PNS dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota.


Lebih lanjut dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling usang 15 hari kerja sesudah pengakuan pemberhentian Wakil Gubernur.


Hal Senada berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap. namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.


PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengakuan pengangkatannya menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah yang tidak mempunyai Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling usang 15 (lima belas) hari kerja sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku.


Ketentuan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah ini berlaku juga pada wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah spesial Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.




Download :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Monday, August 21, 2017

√ Fatwa Pembentukan Ulp Pemerintah Kawasan (Permendagri 99/2014)

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dimana Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta menurut ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, sanggup bangkit sendiri atau menempel pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Berikut link d0wnl0ad Pedoman Pembentukan ULP Pemda tersebut.

Download :


Pedoman Pembentukan ULP Pemerintah Daerah


PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 perihal Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota


Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal  √ Pedoman Pembentukan ULP Pemda (PERMENDAGRI 99/2014)ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. Baca juga : Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota


Gubernur membentuk ULP Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah Provinsi. ULP Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga :


Sedangkan Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. ULP Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga : Bentuk Organisasi Perangkat Daerah


ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas:



  1. melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  2. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

  3. melakukan analisa dan tetapkan Dokumen Pengadaan;

  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta memberikan ke LPSE untuk diumumkan;

  5. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau   pascakualifikasi;

  6. melakukan penilaian administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

  7. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;

  8. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK;

  9. mengarsipkan dokumen orisinil pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

  10. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memperlihatkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;

  11. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA;

  12. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah;

  13. melaksanakan training Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;

  14. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi isu melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).



Sumber aciknadzirah.blogspot.com